Grid.ID - Wanita hamil di Serpong babak belur dihajar suami di depan warga, pelaku tak ditahan polisi.
Menurut ayah korban, polisi beralasan tak menahan pelaku karena tergolong penganiayaan ringan.
Usai dilepas, pelaku KDRT istri hamil tersebut justru mengancam keluarga korban.
Diketahui bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
Pelaku berinisal BD (38) tersebut justru kembali berulah setelah dilepaskan polisi.
Karena hal itu, polisi kini akan menangkap lagi pelaku KDRT.
Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, menjelaskan dasar hukum pelepasan pelaku dan upaya penangkapan lagi itu.
Ia menyebut ancaman yang ditebar pelaku menjadi pertimbangannya.
Sebelumnya diberitakan, KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya, TM (31), yang tengah hamil empat bulan ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) dini hari.
TM sampai babak belur dan fotonya beredar di media sosial.
Dilepaskan Polisi dan Ancaman
Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa BD dilepaskan polisi pada Kamis (13/7/2023) siang setelah hanya dianggap tindak pidana ringan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ayahanda TM, Marjali.
"Saya gak minta dilepaskan, intinya saya bertanya ke polisi katanya itu (perbuatan pelaku) penganiayaan ringan."
"Itu alasan dari pihak kepolisiannya katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjali di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).
Marjali juga mengungkapkan, pelaku tidak hanya menganiaya anaknya, tapi juga mengancam keluarga.
"Iya dia mau bantai sekeluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya gak terima," kata Marjali.
"Jadi dia komunikasi sama anak saya (pasca penganiayaan). Kirim voice note ke anak saya bilang katanya akan dibantai saya dan keluarga. Saya gak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," timpalnya lagi.
Marjali pun memutar rekaman suara ancaman tersebut.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan."
"Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai."
"Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata pelaku dalam rekaman suara tersebut yang diputar lewat handphone Marjali.
Bantahan Polisi
Ipda Galih membantah pelepasan BD karena dianggap tindak pidana ringan.
Ia menerangkan, BD sejak awal dijerat pasal tentang KDRT hanya saja polisi memilih tidak menahannya dan hanya dikenakan wajib lapor.
Namun tidak dijelaskan alasan tidak ditahannya pelaku.
"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar."
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU no 23 Th 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," papar Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel dan penyidikan sedang berjalan.
"Terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Sementara, terkait penangkapan kembali didasari atas ulah tersangka yang menebar ancaman kepda korban dan keluarga.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga."
"Tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap, Lepaskan dan Akan Tangkap Lagi Suami Penganiaya Istri di Serpong, Ini Dasar Hukumnya
(*)