Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.
"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.
Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.
“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul, Karma? Nasib Miris Kades Pakai Dana Desa Rp220 Juta untuk Karaoke Bareng 4 Wanita, 'Saya Sakit'