Grid.ID - Aksi tak senonoh dilakukan seorang suami di Gunungkidul.
Pria yang diketahui bernama Yuda Fitria Yanto (30) warga Desa Ngepung Bunder Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta ini tega menjual istrinya, TSN.
Yang lebih mengejutkan, Yuda menjual sang istri di sosial media layanan seks dan hal tersebut dilakukan Yuda sejak setahun terakhir.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka mengiklankan istrinya di beberapa sosial media layanan seks.
Yuda menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.
Mirisnya, layanan seks itu dilakukan di depan suami atau sang tersangka.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap di Hotel Surya, Kecamatan Banjarsari, Kota surakarta pada Selasa (13/7/2023) pukul 23.00 WIB bersama satu pria lain.
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ada dugaan pria menjual istrinya di hotel tersebut.
Lalu warga bersama anggota Unit PPA melakukan penyelidikan di Hotel Surya tepatnya di lantai tiga kamar 315.
Di kamar tersebut didapati seorang wanita dan dua orang laki-laki. Mereka didapati baru saja selesai melakukan persetubuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta.
"Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saat konferensi pers, Jumat (7/7/2023).