Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun yang semestinya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat harus ditunda, Selasa (18/7/2023).
Persidangan tersebut harus ditunda lantaran pihak Inara Rusli belum selesai menyiapkan pembuktian terhadap permasalahan dengan Virgoun yang mereka sebut sebagai 'kejutan'.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
"Sidang ditunda terkait bukti tertulis, kami kan butuh untuk mempersiapkan, jadi ditunda ke pekan selanjutnya," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Selasa (17/7/2023).
Dia menyebut akan membuka 'kejutan' tersebut di persidangan berikutnya.
"Ya, Rabu depan," tutup Arjana Bagaskara.
Seperti diketahui, sidang perceraian Inara Rusli masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Kasus perceraian ini awalnya diajukan oleh Virgoun yang menggugat Inara Rusli.
Namun, di tengah perjalanannya, Virgoun mencabut gugatannya dengan tujuan ingin memperbarui gugatan.
Ketika Virgoun mencabut gugatan cerainya, di saat yang sama Inara Rusli mendaftarkan perceraian mereka.
Pada pekan lalu, pihak Inara Rusli mengatakan akan memberikan kejutan di sidang cerai melawan Virgoun.
Kejutan yang dimaksud yaitu pembuktian pihak Inara Rusli dalam sidang cerai melawan Virgoun.
(*)