3. Dilarang menikah di bulan Suro
Sebagian masyarakat, khususnya pulau Jawa percaya bahwa menikah di bulan Muharram atau Suro itu dilarang karena memiliki efek yang buruk.
Dilansir dari laman Kompas.com, Dosen Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr. Sunu Wasono mengatakan, larangan menikah di bulan Suro dianggap sebagai mitos oleh sebagian masyarakat.
Namun, sebagian masyarakat Jawa meyakini larangan tersebut, bukan sebagai mitos.
“Boleh juga dibilang mitos, tapi bagi orang Jawa yang masih setia atau konsisten kepada keyakinannya, larangan itu tak dianggap mitos. Mareka menganggap hal itu sebagai pedoman,” ujar Sunu.
Menikah di bulan Suro, terutama pada malam 1 Suro diyakini berpeluang akan mendapatkan kesialan.
Meskipun demikian, menikah di bulan Suro tidak pernah dilarang dalam agama Islam.
Dalam Islam sendiri, seluruh tanggal, bulan, dan waktu apapun merupakan waktu-waktu baik untuk mengegelar pernikahan.
Sebagian masyarakat Jawa masih mempercayai hitungan hari atau bulan baik dan tidak baik dalam melakukan berbagai kegiatan, terutama kegiatan penting seperti pernikahan.
Adapun, hitungan hari atau bulan baik dan tidak baik dalam dilihat pada primbon.
Namun, tidak semua masyarakat Jawa memahami serta menganut kepercayaan primbon ini.