Grid.ID - Daftar Pemilih Tetap atau (DPT) pada Pemilu 2024 akan ditempatkan di lokasi sesuai dengan domisili berdasarkan alamat KTP.
Namun DPT bisa mengajukan pindah memilih bila tidak bisa menggunakan hak pilih sesuai domisili yang dipetakan sejak awal.
Tata cara mengajukan pindah memilih menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos harus diurus secara langsung.
Sebab, pindah memilih tidak bisa diajukan secara online.
Alasannya karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi pemilih yang akan pindah TPS harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemilih juga harusmembawa bukti yang mendukung alasan pindah memilih.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya. Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty seperti dikutip Grid.ID dari KPU.go.id, Rabu (19/7/2023).
Sementara jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Baca Juga: Syarat Pindah TPS untuk Pemilu 2024 dari KPU, Tidak Cukup dengan Formulir A5 Saja
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa, karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan pemilih yang mungkin karena kondisi dan pekerjaan tidak sedang berada didomisilinya seperti di Rumah Sakit, Lapas, Rutan, pondok pesantren dapat dipindahkan ke DPT khusus.