Find Us On Social Media :

Cara Mengajukan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024, Harus Diurus Langsung dan Bawa Syarat ini

By Ulfa Lutfia Hidayati, Rabu, 19 Juli 2023 | 09:32 WIB

Ilustrasi Pemilu

Dengan catatan apabila pindah memilih lintas provinsi maka hanya punya hak pilih untuk pemilu presiden, lintas kecamatan atau lintas dapil maka kehilangan hak pilih untuk DPRD Kab/Kota, lintas kabupaten beda dapil untuk DPRD provinsi kehilangan hak dapil untuk DPRD provinsi.

Nantinya pemilih harus mengisi Form A Pindah Memilih yang terdapat kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.

Sementara pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU akan tetap melayani DPK sesuai alamat KTP-el.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(*)