Find Us On Social Media :

GEGER Pernikahan Anjing dengan Adat Jawa yang Mewah, Dinas Kebudayaan DIY hingga PEPARI Beri Kecaman dan Somasi Terbuka

By Novita, Kamis, 20 Juli 2023 | 13:00 WIB

Viral pernikahan anjing dengan adat Jawa digelar mewah tuai somasi.

Grid.ID - Pernikahan anjing dengan adat Jawa baru-baru ini menyita perhatian masyarakat.

Pasangan anjing bernama Jojo dan Luna menikah dengan adat Jawa yang menelan biaya gingga Rp200 juta.

Namun pernikahan anjing dengan adat Jawa itu menuai kecaman dari dinas kebudayaan DIY hingga Persatuan Pambiwara Republik Indonesia (PEPARI).

Ketua PEPARI Ki Abeje Janoko mengungkap pendapatnya atas video pernikahan anjing dengan adat Jawa yang viral di media sosial (medsos) belakangan ini.

"Assalamualaikum wr wb saya Ki Abeje Janoko, ketua Persatuan Pambiwara Republik Indonesia atau PEPARI sekaligus ketua paguyuban pranatacara Yogyakarta atau PPY, atas nama organisasi yang berbadan hukum Kami melakukan protes atau pun somasi atas viralnya pesta pernikahan anjing The Royal Wedding Jojo dan Luna yang tersebar di media sosial YouTube," ungkap Ki Abeje Janoko dikutip Grid.ID dari Instagram @nenktainment, pada Kamis (20/7/2023).

Ia pun memaparkan sejumlah nilai budaya yang dilanggar oleh pemilik anjing tersebut.

"Kami dari PEPARI dan PPY menyampaikan sikap yang pertama, acara tersebut menciderai nilai-nilai budaya adi luhung.

Kedua, Kami sebagai bangsa Indonesia merasa mendapat pelecehan dari pelaksanaan pernikahan yaitu adat Jawa yang adi luhung yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta maupun Surakarta, dimana prosesi ini hanya berlaku untuk manusia tetapi diaplikasikan untuk binatang anjing. Ini jelas menciderai nilai-nilai budaya," paparnya.

Lebih lanjut, Ki Abeje juga mengungkap pasal yang mengancam penyelenggara pesta pernikahan anjing dengan adat Jawa tersebut.

"Maka, Kami selalu ketua PEPARI dan PPY melakukan somasi kepada pemrakarsa untuk meminta maaf secara terbuka baik melalui media elektronik maupun media cetak terhitung 3 x 24 jam. Karena jelas melanggar UU no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan juga melanggar dari pasal 45 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik UU ITE Junto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.

Tak hanya PEPARI dan PPY, dinas kebudayaan DIY juga memberikan kritikannya.

Baca Juga: Alasan Pemilik Anjing Gelar Pernikahan Mewah Adat Jawa untuk Anabul: Mungkin Ini Satu-satunya