Find Us On Social Media :

David Ozora Tidak Bisa Sembuh 100 Persen Usai Dianiaya Habis-habisan oleh Mario Dandy, Harus Konsumsi Obat Seumur Hidup?

By Devi Agustiana, Kamis, 20 Juli 2023 | 16:39 WIB

Dokter Yeremia Tatang saat Grid.ID temui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/ 2023).

Laporan wartawam Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Kondisi terkini David Ozora diungkap oleh salah satu dokter saraf yang menanganinya di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dokter Yeremia Tatang.

Menurut Tatang, tak menutup kemungkinan David harus mengonsumsi obat seumur hidup.

"Bisa iya, bisa nggak, tergantung improvement," kata Tatang usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/ 2023).

Kendati demikian, dokter Tatang tak mau berspekulasi lebih jauh.

Ia dan timnya masih terus memaksimalkan tindakan terbaik untuk David.

"Nanti kita evaluasi kognisi dan motoriknya, kalau membaik tentu dosis obat berkurang," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyebut bahwa kondisi David cukup sulit untuk bisa kembali pulih seratus persen.

Mengingat David mengalami trauma berat pada bagian otaknya.

"Trauma berat, sudah membaik pun dari treatmen yang lumayan banyak. Sekarang fokusnya menjalani terapi dulu untuk memaksimalkan fungsi yang hilang," lanjutnya.

"Kita berusaha maksimal dulu. Jadi kita nggak sampai titik sana. Maksimalkan terapi beberapa bulan ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Jonathan Latumahina Hadir di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Siap Dengar Keterangan Dokter Saraf yang Tangani David Ozora

Adapun David Ozora merupakan korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Awal kasus bermula saat Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario tersulut emosi karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang saat itu menjadi kekasihnya menerima perlakuan tidak baik dari korban.

Kemudian, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Shane pun memprovokasi Mario, sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Saat ini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

(*)