Laporam wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina buka suara perihal restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa Mario Dandy.
Jonathan menyebut bila Mario Dandy tak bisa membayarkan restitusi, maka harus perpanjang masa penahanan.
"Keluarga mau berapapun nilainya tolong dipenuhi."
"Kalau tidak kan bisa diganti tambahan kurungan," kata Jonathan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
"Nggak butuh menggerogoti harta mereka (keluarga Mario)," jelasnya.
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa total restitusi yang diajukan kasus penganiayaan David Ozora mencapai Rp 120 miliar.
Angka tersebut termasuk ganti rugi kehilangan kekayaan, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, dan penderitaan.
Adapun David Ozora merupakan korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy dan Shane Lukas pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.