Tentunya, Rossa mengalami kerugian materi dan non-materi.
"Bila ini tak terjadi resikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," tandas dia.
Atas kasus ini, Rossa melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik melalui media sosial dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
(*)