Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Rossa membuat pengaduan ke Bareskrim Polri terhadap satu akun dengan muatan hoax atau kabar palsu.
Isi muatan konten tersebut memperlihatkan Rossa seolah mengabaikan Betrand Peto dalam aksi panggungnya di Malaysia.
Merasa dirugikan dengan unggahan itu, Rossa diwakili manajemennya membuat pengaduan terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik serta fitnah.
Pengaduan itu menjadi langkah agar nama baik Rossa tidak rusak karena ulah akun tersebut.
Bagaimana tidak, segudang kerugian bakal dihadapi Rossa.
Juru bicara manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka menjelaskan jika artisnya banyak menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Rossa terikat kerja sama dengan berbagai ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talent bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya, bila ini tak terjadi resikonya cukup fatal,” ucap Ikhsan Tualeka di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Jika ada pelanggaran tentang nama baik, Rossa siap-siap menghadapi pembatalan kerja sama.
Yang paling fatal adalah Rossa harus membayar denda atau penalti dari proyek kerja sama tersebut.
“Pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami,” lanjut dia.
Baca Juga: Rossa Tetap Lanjutkan Proses Hukum Meski Pemilik Akun Penyebar Hoax Minta Maaf