Dari pencurian ini kemudian ia berlanjut mencuri ke rumah-rumah tetanggannya.
Pengakuan tersangka, perhiasan itu ia jual ke tempat jual beli emas.
Kemudia uang hasil curian ia gunakan untuk foya-foya di tempat karaoke di Jepara
SA mengaku memang senang karaoke. Hiburan itu gemari sejak dulu, sebelum melakukan pencurian.
Kapolres Jepara mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-5 KUHP. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Dari penangkapan ini pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan milik korban.
Artikel ini telah tayang di laman TribunJateng dengan judul: Geger Ada Babi Ngepet di Welahan Jepara, Hasil Penyelidikan Polisi Ungkap Sosok Mengejutkan (*)