Saat itu korban yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah saat sedang berada di kamarnya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Sejak saat itu tersangka sering mengulangi perbuatan bejatnya.
Perbuatan terakhir dilakukan R pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatan R, korban hamil.
Ia juga mengalami trauma karena berbadan dua.
Mengetahui informasi kehamilan remaja itu, aparatur kampung setempat berinisial SB melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023)
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara.
Kisah Lain: Pria yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anak Kandung di Banyumas Ngaku Disuruh Guru Spiritual
Sungguh miris, ayah di Banyumas, Jawa Tengah, tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga bunuh 7 anaknya hasil inses tersebut.