Grid.ID - Aksi bejat seorang ayah di Lampung yang jadikan anak kandung budak nafsu kini tengah menjadi sorotan.
Bahkan, akibat kelakuan bejatnya itu sang anak perempuan kini hamil dan mengalami trauma.
Setelah diselidiki, rupanya aksi bejat ayah di Lampung yang jadikan anak sebagai budak nafsunya ini telah terjadi selama kurang lebih 3 tahun.
Bagaimanakah kronologis terjadinya aksi tak senonoh ini?
Dan bagaimana pula nasib sang ayah bejat setelah kelakuannya diketahui oleh para warga kampung?
Pria berinisial R (41), warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung kini ditangkap petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan karena telah menghamili putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA.
Tersangka R diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu petugas mendapat informasi R sedang berada di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Jumat (21/7/2023).
AKP Andre Try Putra menjelaskan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 2021.
Saat itu korban yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah saat sedang berada di kamarnya, sekitar pukul 07.00 WIB.
Sejak saat itu tersangka sering mengulangi perbuatan bejatnya.
Perbuatan terakhir dilakukan R pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatan R, korban hamil.
Ia juga mengalami trauma karena berbadan dua.
Mengetahui informasi kehamilan remaja itu, aparatur kampung setempat berinisial SB melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023)
Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Karena R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara.
Kisah Lain: Pria yang Bunuh 7 Bayi Hasil Inses dengan Anak Kandung di Banyumas Ngaku Disuruh Guru Spiritual
Sungguh miris, ayah di Banyumas, Jawa Tengah, tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga bunuh 7 anaknya hasil inses tersebut.
Kini, pria bernama Rudi (57) tersebut mengaku tega membunuh 7 bayi hasil inses tersebut atas perintah guru spiritualnya.
Diketahui Rudi sudah menjadikan anak kandungnya, E (25) budak seks sejak usianya masih remaja, yakni 13 tahun.
Polisi pun hingga kini masih mendalami pengakuan pelaku yang mengaku membunuh 7 anaknya atas perintah guru spiritual bernama Bambang.
"Bayi-bayi itu dibunuh karena ada perintah dari guru spiritualnya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada TribunBanyumas.com, Senin (26/6/2023).
"Masih kita dalami apakah motifnya ilmu spiritual atau hanya dijadikan budak seks anaknya itu," imbuhnya.
Karena itu, Agus menuturkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika memang benar Bambang menjadi pembisik Rudi.
"Tersangka bisa lebih dari satu," tambahnya, dilansir Kompas.com.
Diketahui, polisi telah menetapkan Rudi sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil inses.
Baca Juga: Tak Ingin Kariernya Diputus, 3 Atlet Bela Diri di Malang Jadi Korban Budak Nafsu sang Pelatih
Sementara, E berstatus sebagai saksi korban.
Kasus inses dan pembunuhan di Banyumas ini terungkap saat kerangka bayi pertama ditemukan oleh Slamet (50), warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, ia diminta oleh pemilik lahan untuk menguruk bekas kolam ikan.
Setelahnya, pemilik lahan meminta Slamet untuk menghentikan pekerjaannya dan melapor ke polisi.
Polisi yang kemudian menyisir lahan tersebut, menemukan kerangka bayi kedua pada Selasa (20/6/2023), lalu kerangka ketiga dan keempat pada Rabu (21/6/2023).
Kerangka-kerangka bayi itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain dan tengkoraknya utuh.
Tak berselang lama, polisi langsung mengamankan Rudi pada Sabtu (24/6/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 41 Tahun yang Hamili Putri Kandungnya Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Aparat Kampung
(*)