Kini, terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Mario Dandy didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Kemudian, Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)