Find Us On Social Media :

Nyaris Dijemput Maut, Istri ASN Bengkulu Ini Lari tunggang-langgang Setelah Disiram Pertamax Oleh Suaminya Sendiri, Begini Kronologinya

By Grid., Minggu, 23 Juli 2023 | 09:17 WIB

Ilustrasi ASN.

"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous.

"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," tuturnya.

Beruntung RA berhasil kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.

Baca Juga: Bak Gali Kuburan Sendiri, Kakek di Malang Tewas Dilalap Si Jago Merah Setelah Bakar Rumah Anak Kandung dan Pukul Istri

Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul GELAP Mata ASN di Bengkulu Nyaris Bakar Istri, Sudah Disiram Pakai Pertamax saat Korban Memasak