Grid.ID - Seorang istri ASN di bengkulu nyaris kehilangan nyawa saat suaminya sendiri nekat menyiram tubuhnya dengan pertamax.
Ya, dugaan sementara karena adanya cekcok, Aparatur Sipil Negara (ASN) ini nyaris membakar istri sendiri.
Kejadian tersebut berlangsung saat sang istri tengah memasak di dapur.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada 13 Juli 2023 lalu.
ASN berinisial AS ini gelap mata nekat membawa pertamax isi jerigen lalu menyiramkannya ke rumah dan ke istrinya RA (37).
Beruntung, sang istri berhasil melarikan diri.
AS ditangkap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, pada Jumat (21/7/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous menjelaskan, AS nekat ingin membakar istrinya sendiri terjadi pada Kamis 13 Juli 2023.
Berawal ketika RA yang sedang memasak di dapur dihampiri AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut. Bahkan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
Kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous.
Lantas keduanya terlibat cekcok mulut.
Bahkan AS mengeluarkan BBM jenis Pertamax sebanyak 5 liter dalam jerigen dari dalam tas sandangnya.
Kemudian menyiramkan BBM Pertamax tersebut ke arah tubuh RA
"Saat itu sekitar pukul 08.30 WIB, Korban sedang memasak di rumahnya, pelaku saat itu baru pulang langsung menanyakan mobil L300nya," ungkap Ipda Fredo Ramous.
"Lalu pelaku langsung menyiramkan pertamax ke halaman rumah, serta ke seluruh tubuh korban (Istri pelaku)," tuturnya.
Beruntung RA berhasil kabur dan melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kami," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit jerigen, yang digunakan pelaku saat menyiram korban.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul GELAP Mata ASN di Bengkulu Nyaris Bakar Istri, Sudah Disiram Pakai Pertamax saat Korban Memasak