Tersangka kemudian mengeksekusi Ning hingga suami istri ini meninggal dunia di satu tempat yang sama.
“Dari runtutan kejadian ini sudah terlihat ada perencanaan. Jadi seharusnya pasal 340 yang dikenakan,” sambung Thomas.
Selain itu tersangka juga membawa tali karet dan potongan bisa sandal jepit dari rumah.
Tali karet itu yang dipakai menjerat leher korban, sementara potongan busa sandal jepit untuk menyumpal mulut korban.
Fakta ini juga menunjukkan ada unsur perencanaan, karena tersangka menyiapkan alat dari rumah.
Fakta lainnya, tersangka pernah mendatangi rumah korban sebanyak 3 kali.
Namun Thomas menggarisbawahi, pihaknya bukan hanya mempermasalah pasal yang dipakai.
Pihaknya menduga ada orang lain yang terlibat dalam pembunuhan Suharno dan Ning Rahayu.
“Bukan soal pasal, tapi siapakah yang berperan di baliknya. Kami mendorong polisi untuk mengungkap itu,” tegas Thomas.
Petunjuk adanya pihak lain, Suharno sempat menyampaikan kepada anaknya, bahwa ada 2 orang yang mencurigakan di depan rumah.
Dua orang ini terlihat di luar pagar sekitar pukul 21.30 WIB, setelah Glowoh masuk ke dalam rumah, Rabu (28/6/2023).