Grid.ID - Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Ketentuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 ini telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan ini disampaikan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (11/1/2023).
Kesimpulan rapat tersebut menyatakan KPU menyetujui pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.
Apa Sistem Proporsional Terbuka?
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Baca Juga: KPU akan Perbanyak Keterlibatan Orang Asli Papua Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
Sejarah Sistem Pemilu Indonesia
Melansir Kompas.com, Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.