Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Beda sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup
Dikutip dari Kontan, berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaan
Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.
Namun biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian.
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024, Harus Diurus Langsung dan Bawa Syarat ini
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.
Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.