Find Us On Social Media :

KPU Tetapkan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Mekanismenya!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Senin, 24 Juli 2023 | 17:20 WIB

Maia Estianty Kepergok Datangi TPS Pemilu 2019 Tanpa sang Suami.

Grid.ID - Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional terbuka.

Ketentuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 ini telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketentuan ini disampaikan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu pada Rabu (11/1/2023).

Kesimpulan rapat tersebut menyatakan KPU menyetujui pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.

"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008," bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.

Apa Sistem Proporsional Terbuka?

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Baca Juga: KPU akan Perbanyak Keterlibatan Orang Asli Papua Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

Sejarah Sistem Pemilu Indonesia

Melansir Kompas.com, Indonesia menjalankan pemilu sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Indonesia pernah menjalankan pemilu sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.

Beda sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup

Dikutip dari Kontan, berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:

1. Pelaksanaan

Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.

Namun biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian.

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Baca Juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024, Harus Diurus Langsung dan Bawa Syarat ini

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

2. Metode pemberian suara

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Baca Juga: 6 Bulan Jelang Pemilu 2024, KPU Mulai Atur Teknis Pendaftaran Bacapres dan Bacawapres

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung.

Sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang atau caleg terpilih yang dipilihnya.

Sementara pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif.

Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.

6. Jumlah kursi dan daftar kandidat

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Baca Juga: KPU Pastikan Daftar Pemilih Tetap DPT Pemilu 2024 Valid dan Tak Langgar Prosedur

Sebaliknya, pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.

Itulah beberapa penjelasan soal sistem proporsional terbuka yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Semoga bisa menambah informasi dan pengetahuanmu!

(*)