Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ronde Kedua Berujung Maut, Janda Tewas saat Berhubungan Badan Dengan Perwira Polisi, Divonis 1 Tahun
(*)