Find Us On Social Media :

Selingkuh dengan Oknum Polisi, Janda Tewas di Asrama, Posisi Ronde Kedua Jadi Penyebabnya

By Grid., Selasa, 25 Juli 2023 | 13:32 WIB

ilustrasi berpelukan

Grid.ID - Seorang janda ditemukan tewas di asrama polisi, setelah selingkuh dengan suami orang.

Dilaporkan bahwa sang janda meninggal dunia setelah melakukan hubungan intim dengan seorang oknum polisi.

Saat ronde kedua, sebuah insiden terjadi hingga membuat sang janda tewas seketika.

Seorang oknum perwira polisi bernama Iptu RK akhirnya diamankan polisi atas kejadian tersebut.

Misteri kematian korban terungkap setelah aparat ke polisian melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologi Kejadian

Korban diketahui berinisial DY seorang janda asal Kota Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

Awalnya, jasad DY ditemukan di dalam Asrama Polisi (Aspol) yang ditempati oleh RK.

Ternyata, DY diketahui tewas saat tengah berhubungan badan dengan Iptu RK di dalam kamar asrama polisi.

Baca Juga: Mirip Drama Sinetron, Suami Ini Grebek Istri yang Lagi Enak-enak dengan Teman Sekelas Anaknya Sendiri, Begini Akhirnya

"RK sudah memiliki istri dan keluarganya tinggal di Pekanbaru. Makanya beliau tinggal di Aspol," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto dikutip dari Tribun Pekanbaru,

Insiden ini berawal saat korban Dy menghubungi Iptu RK.

Saat itu, korban Ia memberitahu kepada Iptu RK dirinya sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.

Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.

Korban Dy bersama rekannya kemudian bertemu dengan Iptu RK pada 2 Juni 2021 silam.

Melansir Tribunnews.com, keduanya bertemu di Asrama Polisi (Aspol) Polres Pelalawan, tepatnya di blok yang dihuni Iptu RK.

Selingkuh dan Insiden Ronde Kedua

Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan Iptu RK saja.

Kemudian, Iptu RK dan sang janda tersebut berhubungan badan di kamar asrama Iptu RK.

Baca Juga: HOROR, Wanita Ini Nekat Nikahi Arwah Tentara, Endingnya Malah Minta Cerai Gegara Suami Selingkuh Sama Hantu Artis Ini

Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi dengan Iptu RK.

Namun, dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.

Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata Iptu RK terlalu bersemangat.

Sayangnya saat itu posisi DY tidak aman.

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras.

Ia berakhir terjatuh dengan posisi bersujud.

Mengingat berat tubuh DY yang beratnya sampai 120 kilogram ditambah badan Iptu RK menindihnya korban kesulitan bernapas dan meregang nyawa di kamar itu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.

Iptu RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (23/06/2021) lalu.

Baca Juga: Tak Pernah Cek HP Anang Hermansyah Sejak Pacaran, Ashanty Sebut Suaminya Kepergok Digoda Wanita Lain: Gak Ada yang Setia

Divonis 1 Tahun

Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa RK dengan hukuman 1 tahun penjara atas kesalahannya.

"Kita menjerat terdakwa RK dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, Kamis (13/1/2022).

Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.

Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.

Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.

Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Modus Selingkuh Suami Meylisa Zaara, Pergi Umrah Berdua Sama Pacar Gay Sampai Tidur Sekamar, Ashanty Auto Syok!

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ronde Kedua Berujung Maut, Janda Tewas saat Berhubungan Badan Dengan Perwira Polisi, Divonis 1 Tahun

(*)