Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pesinetron Bobby Joseph menyampaikan permintaan maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Permintaan maaf ini disampaikan Bobby Joseph di hadapan awak media saat Polres Jakarta Selatan mengadakan konferensi pers pada hari ini, Selasa (25/7/2023).
Dengan mengenakan baju tahanan berawarna oranye, Bobby Joseph meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph.
Aktor berusia 31 tahun ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba barang haram tersebut.
"Serta saya mengimbau untuk teman-teman lain, baik yang saya kenal, maupun yang saya tidak kenal, untuk menjauhi narkoba."
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit untuk keluar dari sini," ungkap Bobby Joseph.
Terakhir, pemain sinetron 'Candy' ini berjanji untuk tidak menggunakan narkoba lagi.
"Saya mau minta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Terima kasih," tutupnya.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Ia dijerat Pasal 112 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aktor keturunan Prancis ini sebelumnya diciduk polisi di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7/2023).
Ketika penangkapan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram.
Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap polisi karena kepemilikan sabu pada tahun 2021 silam.
(*)