Grid.ID - Astagfirullah, jemaah haji ini ditangkap polisi setelah pulang ibadah dari Tanah Suci.
Pasalnya, jemaah haji yang diketahui sebagai pemilik warung itu ketahuan jual miral ilegal.
Tak hanya sebagai pemilik warung, jemaah haji ini juga memiliki bisnis prostitusi.
Inilah sosok wanitia berinisial HH yang ditangkap polisi sepulang dari ibadah haji.
Tepat setelah tiba dari tanah suci, HH ditangkap polisi karena terjerat kasus jual beli miras hingga prostitusi.
HH merupakan pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau.
Ternyata ia juga memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).
"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.
Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.