Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Cinta memang membuat seseorang bisa melakukan tindakan di luar nalar.
Baru-baru ini kisah cinta emak-emak di Sragen dengan Pak Kades jadi bahan omongan.
Melansir akun Instagram @tribunsolocom pada Rabu (26/7/2023), seorang emak-emak asal Sragen merasa telah ditipu oleh kekasihnya.
Emak-emak berinisial A (42) ini terlibat cinta terlarang dengan kepala desa atau Kades di Kecamatan Kedawung.
Sejak 2008, A dan sang kades menjalin hubungan meski telah sama-sama berkeluarga.
Terbuai janji akan dinikahi sang kades, A nekat dua kali bercerai dari sang suami demi cinta palsu sang kades.
Namun, saat A telah menceraiakan sang suami, Pak Kades malah susah dihubungi dan beralasan sedang maju Pilkades.
Merasa tak ada harapan dengan sang kades, A pun menikah dengan pria lain.
Baca Juga: Gegara Hal Sepele, Kades di Lampung Ini Tega Aniaya Seorang Pelajar hingga Babak Belur
Meski telah menikah lagi, rupanya A kembali kecantol dengan sosok sang kades hingga cinta lama mereka bersemi kembali.
Kali ini sang kades bahkan berjanji akan menikahi A di hadapan keluarga sang emak-emak.
Merasa sang kades serius karena mengajak menikah di depan keluarga, A pun manitap untuk mengajukan gugatan cerai.
Namun harapan A kembali pupus saat sang kades mendadak menghilang lagi dan tak bisa dihubungi.
Hingga akhirnya A meminta mediasi di kecamatan dan menagih janji sang kades pada 10 Juli 2023.
Sayangnya mediasi gagal dan A yang kehabisan kesabaran membuat laporan dan membawa masalah ini ke inspektorat.
"Intinya saya tidak bisa diajak kekeluargaan lagi. Maunya tetap dinikahi," kata A, emosional.
Melansir Tribunwow.com, A mengaku sempat ditawari uang oleh pihak sang kades tapi ditolak.
"Pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," tegas A.
Camat Kedawung, Endang Widayanti angkat bicara soal kabar ini.
"Intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," ucap Endang.
"Karena tuntutan Bu A ini di luar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," tutupnya.
(*)