"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Status WhatsApp, Eko Warga Semarang Tewas Dikeroyok, Dihajar Gunakan Paving dan Ditusuk
(*)