Find Us On Social Media :

KPU Ungkap Syarat Pindah Lokasi Bagi Warga Pemilih Pemilu 2024, Wajib Urus Langsung!

By Citra Widani, Kamis, 27 Juli 2023 | 15:42 WIB

Begini tata cara pindah lokasi pemilih Pemilu 2024.

"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."

Baca Juga: KPU Tetapkan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Mekanismenya!

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," lanjut Betty. 

Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Melansir Kompas.com, Kamis (27/7/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.

Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.

(*)