Grid.ID - Fahmi pengantin baru yang sempat viral di Bogor lantaran ditinggal kabur sang istri, Anggi, kini dikabarkan berstatus bujangan, bukan duda. Padahal sebelumnya sempat dikabarkan bahwa Fahmi langsung menceraikan Anggi setelah ketahuan kabur temui mantan, Adriaman Lase.
Namun kuasa hukum Fahmi, Ojat Sudrajat, justru ungkap fakta mencengangkan ini.
Menurut Ojat, dirinya telah mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan Fahmi.
Hal ini diungkap Ojat saat wawancara di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Sang pengacara membeberkan alasan kliennya ingin membatalkan pernikahan dengan Anggi.
Menurutnya, kasus ini bakal berkaitan dengan status di KTP Fahmi.
Selain itu, Fahmi juga tak sempat melakukan hubungan badan dengan Anggi.
Sehingga kata Ojat, Fahmi tak bisa dinyatakan sebagai duda, namun statusnya masih bujangan.
"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.
Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.
Ia menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.