"Karena karya cipta itu kan melekat dengan penciptanya. Ipay merasa bahwa lagu ini adalah karya yang dia ciptakan sendiri tanpa ada campur tangan orang lain, kenapa tertulis Ian dan Ipay," sambung Minola.
Ipay juga tidak terima karena lagu Cinderella didaftarkan di Lembaga Manajemen Kolektif atas nama Ian Kasela sendiri sebagai pencipta.
"Royaltinya sepanjang pengetahuan Ipay tertulis didaftarkan penciptanya hanya Ian sendiri," kaya Minola.
Atas hal tersebut, Ipay melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada Ian Kasela.
Ipay menuntut ganti rugi Rp 20 miliar atas penulisan nama tanpa izin atas lagu Cinderella.
"Kalau yang tertulis di surat somasi ini sesuai yang dibicarakan klien kami ini tuntutan ganti ruginya kurang lebih 20 miliar," tutup Minola.
(*)