Grid.ID - Kejadian apes menimpa seorang wanita berinisial EY (24) tahun di Jambi.
Seorang pria berinisial AS (31) di Kerinci, Jambi, yang diketahui sebagai mantan kekasih EY ditangkap polisi usai menyebarkan video asusila ke media sosial.
Kasus itu terungkap usai EY yang menjadi korban melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Batang Merangin, Rabu (26/7/2023).
"Ya. Pelaku sudah kita tangkap, karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi melalui pesan singkat, Jumat (28/7/2023).
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kesal karena telah diputus korban yang berinisial EY (24).
Menurut Edi, pelaku dan korban sempat menjalin pacaran selama tiga bulan dan pernah berhubungan layaknya suami istri dan direkam.
Lalu saat korban minta putus, pelaku justru mengancam akan menyebarkan video rekaman tersebut ke Facebook.
Namun, saat itu korban bersikukuh meminta putus kepada pelaku.
"Jadi pelaku dan korban ini pacaran sudah lebih dari 3 bulan. Si pria tak terima diputusin. Lalu disebarkanlah video mereka di Facebook," jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih didalami oleh tim penyidik Polres Kerinci.
Seperti diketahui, masyarakat Kerinci, Jambi, sempat dibuat heboh dengan beredarnya video tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Pemuda di Jambi yang Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Facebook.
(*)