Merasa curiga dengan kematian anaknya, orang tua sang istri meminta untuk dilakukan visum.
Saat itu juga jasad sang istri dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Menurut hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah terhentinya pernapasan diakibatkan adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma," sambungnya.
"Persangkaan pasal tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.
Awal Kecurigaan Joni
Sementara itu menurut pengakuan Joni, dirinya telah menikahi sang istri selama 16 tahun.
Sebelum menikah, mereka telah berpacaran selama empat tahun.
Kini keduanya telah dikaruniai empat orang anak.
Pada saat penganiayaan tersebut, Joni mengakui gelap mata lantaran menaruh curiga sang istri ada main dengan pria lain.
"Dari dulu sejak menikah dengan istri saya, kalau saya minta awal-awal itu emang dia ndak mau ngasi, minta jatah suami istri," kata Joni di Mapolres Kubu Raya, Jumat 28 Juli 2023.
"Alasannya capek dan segala macam," jelasnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan, Joni mengatakan dirinya sudah sebulan lebih bertengkar dengan istrinya.
Pertengkaran tersebut dikarenakan dirinya memergoki sang istri bermesraan dengan pria lain di sebuah tempat.
"Waktu sebulan lalu, jadi waktu itu dia masuk ke dapur ada hubungan mesra saya lihat, pas dia keluar saya tanya, kamu ada apa? Dipegang-pegang ada apa? Dia ndak mau ngaku," katanya.
"Setelah 3 hari saya tanya-tanya terus saya mau bunuh diri dengan parang, jadi akhirnya istri saya ngaku sendiri, tapi dia bilang cuma dicium dan dipegang saja," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Joni Bunuh Istri yang Telah Dinikahi 16 Tahun Setelah Pengakuan 4 Anak Mereka Bukan Anak Biologisnya
(*)