Grid.ID - Indonesia akan menggelar Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan sejumlah pihak.
“Maka dengan begitu kesimpulannya adalah ketentuan di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kab/kota tetap konstitusional, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memberikan keterangan pers bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Sabtu (29/7/2023).
Lalu, apa sebenarnya sistem proporsional terbuka serta apa kelebihannya dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup?
Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Melansir laman Bawaslu Sulawesi Barat, sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan para pemilih untuk mencoblos nama atau foto kandidat di surat suara ketika pemilu legislatif atau pileg.
Ketika sistem proporsional terbuka diterapkan, partai politik harus mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk selanjutnya dicetak di surat suara.
Ketika pemilu berlangsung, caleg yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih sebagai anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara dalam sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih gambar atau lambang partai politik saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), bukan nama atau foto caleg seperti dalam sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, partai politik akan mengajukan caleg berdasarkan nomor urut yang sudah mereka sepakati.