Grid.ID - Nasib malang menimpa seorang nenek.
Ya, nenek tersebut diketahui berrnama Asfiyatun (60).
Yang kini viral usai divonis penjara 5 tahun gegara terima paket ganja dari anaknya.
Diketahui nenek Asfiyatun, merupakan warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Adapun keseharian nenek Asfiyatun ini hanya berjualan gorengan keliling kampung.
Kejadian ini menimpa nenek Asfiyatun bermuala pada Januari 2023 lalu.
Adapun sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Dilansir Surya.co.id, nenek Asfiyatun mengaku tidak mengetahui apa-apa soal ganja tersebut.
Mengingat usia yang sudah lanjut ini, ternyata kepolosan nenek justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso yang pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.
Bahkan tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram. Namun selang dua hari kemudian Asyifatun ditangkap polisi.
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.