Dalam hal ini nenek Asfiyatun dinyatakan tebrukti bersalah karena melakukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan," Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa.
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," sambungnya.
Dalam pasal tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana terhadap nenek Asfiyatun selama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," terangnya.
Reaksi Sedih Nenek Asfiyatun
Setelah mendengar vonis tersebut, wanita lansia ini tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."