Baca Juga: Tak Terima Diputus Sepihak, Pria di Jambi Ini Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial
Setelah ditindaklanjuti, polisi menangkap kedua tersangka di Kalimantan Tengah.
"Jumlah tersangka yang diamankan ada dua orang merupakan suami-istri, mereka diamankan di daerah Kalimantan Tengah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan.
Dari penangkapan itu, polisi amankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, kuitansi pembelian emas dan 5 ponsel.
Namun total kerugian yang sudah dilaporkan sebesar Rp 119 juta.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran korban masih terus bermunculan untuk melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ancaman hukuman 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan Orang di Balikpapan Jadi Korban Penipuan Berkedok Jual Beli Emas.
(*)