Grid.ID - Ratusan warga Balikpapan, Kalimantan Timur kabarnya menjadi korban penipuan dari sepasang suami istri berinisial FR (31) dan GN (34).
Ya, FR dan GN ditangkap usai melakukan penipuan jual beli emas terhadap ratusan orang.
Menurut keterangan polisi, modus penipuan kedua tersangka yakni menjual emas yang kadarnya tak sesuai dengan harga.
Kasus itu terungkap usai sejumlah korban membawa emas yang dibeli ke juru taksir pegadaian.
"Dari informasi yang kami dapat, ada sekitar 127 orang korban lainnya yang akan melaporkan ke Polresta Balikpapan. Dan itu sudah kami kumpulkan, nanti akan buatkan kembali laporan polisinya," ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Sabtu (29/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beraksi sejak Agustus 2021.
Keuntungan yang didapat para pelaku diperkirakan mencapai Rp 800 juta.
"Kalau ditanya kepalsuan barang, kami masih koordinasi dengan Pegadaian. Dan dari pengakuan tersangka, ada emas sepuh dan imitasi, tetapi ini masih ingin dikembangkan kembali," katanya.
Iklan di medsos Kasus penipuan berkedok jual beli emas itu berawal dari para korban yang tertarik membeli emas 375 atau dengan kadar emas 37,5 persen dari media sosial milik Toko Galvin Store.
Para korban pun akhirnya membeli dalam jumlah yang berbeda-beda.
Namun, setelah beberapa korban membawa ke pegadaian, juru taksir menyebut kadar emas yang dibeli korban tidak sesuai.
Korban yang merasa tertipu segera melapor ke polisi. Menurut Ricky, pada 17 Juli 2023 pihaknya menerima 2 laporan terkait kasus itu.
Baca Juga: Tak Terima Diputus Sepihak, Pria di Jambi Ini Nekat Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Media Sosial
Setelah ditindaklanjuti, polisi menangkap kedua tersangka di Kalimantan Tengah.
"Jumlah tersangka yang diamankan ada dua orang merupakan suami-istri, mereka diamankan di daerah Kalimantan Tengah,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan.
Dari penangkapan itu, polisi amankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, kuitansi pembelian emas dan 5 ponsel.
Namun total kerugian yang sudah dilaporkan sebesar Rp 119 juta.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran korban masih terus bermunculan untuk melapor.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ancaman hukuman 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ratusan Orang di Balikpapan Jadi Korban Penipuan Berkedok Jual Beli Emas.
(*)