Find Us On Social Media :

TERBUKTI Bersalah Cabuli Anak Pinkan Mambo, Steve Wantania Dapat Hukuman Ini

By Grid., Senin, 31 Juli 2023 | 11:31 WIB

Hukuman yang diterima suami Pinkan Mambo setelah terbukti memperkosa putri tirinya.

Kebimbangan tersebut lantaran dalam agama yang dianut oleh Pinkan Mambo, tak diperbolehkan sepasang suami istri yang sudah menikah bercerai.

"Di agama aku nggak boleh gitu (bercerai), tapi kan aku dinikahin yang kedua jadi aku susah ngomongnya," terang Pinkan Mambo.

"Tapi aku akhirnya memutuskan untuk ingin cerai soalnya apa ya, move on," katanya.

Pinkan mengatakan bahwa dirinya harus ikhlas dengan keputusannya dan membunuh rasa cintanya kepada Steve.

"Saya harus membunuh rasa cinta saya dan cerai," tuturnya.

"Saya mau ikhlaskan saja pernikahan ini," sambungnya.

Meski belum bercerai dari Steve Wantania, Pinkan Mambo sudah siap kembali membuka hati untuk seorang pria.

Pinkan Mambo mempersilahkan pria yang mau mengantri menjadi pacarnya walaupun belum cerai dari Steve Wantania.

"Nih bahasa jeleknya mungkin oh yang mau ngantri jadi pacar aku, ngantri deh. Nanti diaudisi," kata Pinkan tertawa.

Walaupun mantan rekan duet Maia Estianty ini kembali menemukan tambatan hati, ia juga sebenarnya tidak tahu apakah bisa menikah kembali atau tidak.

"Ya kalau dianggap nggak sah, aku boleh nikah lagi atau nggak, nggak tahulah. Aku bukan pakar agama," terang Pinkan Mambo.

Baca Juga: Pinkan Mambo Cuek Putrinya Dilecehkan, Michelle Ashley Dijemput Sosok Ini Saat Kabur dari Ayah Tiri

Sebagaimana diketahui, Pinkan Mambo sudah menikah tiga kali dan memiliki lima anak dari tiga kali pernikahannya itu.

Setelah menjadi janda dari Sandi Sanjaya, Pinkan Mambo menikah dengan Steve Wantania.

Selama sembilan tahun menikah, Pinkan Mambo dan Steve Wantania dikaruniai tiga anak bernama Queen Chara Wantania, King Luke Wantania, dan Queen Abby Wantania.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Steve Wantania Suami Pinkan Mambo Dihukum Penjara 9 Tahun 6 Bulan Kasus Pelecehan Putri Tiri

(*)