Dijelaskan Herlia, penyidik tetap bekerja secara profesional dan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara perzinahan pasal 284 KUHPidana.
Termasuk, lanjut Herlia, penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.
Mediasi yang diminta oleh pelapor maupun terlapor untuk dilaksanakan restorative justice tidak berhasil atau gagal karena tidak ada kesepakatan.
"Sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara," ujar Herlia.
Setelah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna tahap penuntutan.
"Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan," tandas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul UPDATE Kasus Perzinahan Ibu Norma Risma dengan Menantu, Restorative Justice Gagal, Bakal Dituntut?