Find Us On Social Media :

6 Bulan Berlalu, Kasus Perzinahan Mantan Suami dan Ibu Kandung Norma Risma Naik ke Penyidikan, Begini Kelanjutannya

By Grid., Senin, 31 Juli 2023 | 19:17 WIB

Enam bulan berlalu, begini kelanjutan kasus perzinahan ibunda Norma Risma dan mantan suami. Begini kelanjutannya!

Grid.ID - Enam bulan lalu, kita dihebohkan dengan kasus perzinahan ibu mertua dengan menantu pria di Banten.

Ialah ibu kandung dan suami Norma Risma yang kepergok melakukan perselingkuhan.

Dan kini, setelah enam bulan berlalu, kasus perzinahan ibu kandung Norma Risma dan menantunya memasuki babak baru.

Penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor namun tidak ada kesepakatan.

Restorative justice gagal dilakukan, sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Polda Banten memutuskan meningkatkan proses penanganan perkara kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Norma Risma (22) dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun terlapor yakni mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah yang diduga menjalin hubungan terlarang.

Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2023 penyidik telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara dugaan perzinaan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023, hasilnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

Baca Juga: NGENES Nasib Anggi Tak Kunjung Dinikahi Mantan karena Beda Agama, Fahmi Kini Gencar Pepet Norma Risma

Sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023, penyidik telah melakukan proses penyidikan," kata Herlia melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan Herlia, penyidik tetap bekerja secara profesional dan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara perzinahan pasal 284 KUHPidana.

Termasuk, lanjut Herlia, penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.

Mediasi yang diminta oleh pelapor maupun terlapor untuk dilaksanakan restorative justice tidak berhasil atau gagal karena tidak ada kesepakatan.

"Sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara," ujar Herlia.

Setelah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna tahap penuntutan.

"Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan," tandas dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul UPDATE Kasus Perzinahan Ibu Norma Risma dengan Menantu, Restorative Justice Gagal, Bakal Dituntut?