Grid.ID - Dokter yang tampar bocah 3 tahun hingga jatuh akui tak masalah dirinya dipecat dari RSU Bahagia Makassar.
Dokter yang sudah menjadi tersangka tersebut juga mengaku mudah baginya untuk mendapatkan jabatan kembali.
Pasalnya ia sudah berkali-kali berpindah jabatan.
Seperti diketahui bahwa dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar tersebut telah dipecat dan ditetapkan tersangka oleh polisi.
Hal ini adalah buntut dari video viral aksi kekerasan dokter Makmur terhadap bocah 3 tahun.
Dalam video, terlihat bocah 3 tahun itu ditampar oleh sang dokter karena mendadak mengambil salah satu bidak catur yang dimainkan.
Meski kariernya berada di ujung tanduk setelah kejadian itu, dokter Makmur santai menanggapinya.
"Itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja hilang tidak ada masalah."
"Mengenai jabatan itu, kan memang pinjaman, bukan milik seumur hidup," jelas Makmur dihadapan media ditemui di ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) seperti dikutip dari Kompas.com
Dia mengatakan sudah biasa menghadapi permasalahan di lingkungan pekerjaannya.
Tapi tidak sulit baginya untuk mendapatkan jabatan.
"Saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, tapi Alhamdulillah setelah diberhentikan diangkat lagi. Saya pernah Direktur Rumah Sakit Selayar, Kepala rumah sakit, Wadir rumah sakit Haji. Jadi banyak pernah jabatan saya," bebernya.
Atas kejadian itu, Makmur mengaku khilaf dan menyesali segala perbuatannya.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian. Dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," tandasnya.
Untuk diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).
"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.
Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.
Kondisi terkini balita yang ditampar
Perekam bernama Agung menceritakan detik-detik sang putra dipukul hingga jatuh ke lantai.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi (warkop) yang terletak di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (27/7/2023) malam.
Kata dia, peristiwa tersebut sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis malam.
Bermula dari korban mendekati meja Makmur yang tengah bermain catur oleh seorang rekannya.
Tanpa diduga, anak usia 3 tahun itu mengambil salah satu bidak catur Makmur hingga papan catur itu pun berhamburan.
Di situ, Makmur naik pitam dan spontan melayangkan tamparan ke arah kepala korban.
Tubuh mungil korban pun sempat menyentuh kursi hingga akhirnya jatuh ke lantai.
Di saat yang sama, sang ayah yang berdiri di dekat Makmur langsung meminta maaf dan mencoba menyusun kembali bidak catur yang sudah terhambur itu.
"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung ditampar hingga ke lantai, pas jatuh saya minta maaf. Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam," ucapnya.
Belakangan diketahui, Makmur sendiri merupakan bukan orang sembarangan.
Dia diketahui merupakan pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) yang beberapa kali mengemban jabatan penting di pemerintahan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salah satu jabatan penting yang pernah diemban oleh Makmur ialah kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Usai pensiun, karier Makmur tidaklah redup.
Dia kemudian dipercaya menduduki jabatan sebagai wakil direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.
"Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat)."
"Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," ucap Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
Langkah Tegas RSU Bahagia Makassar, Makmur Dipecat
Karier Makmur pasca pensiun tidaklah mulus, ia pun tersandung masalah hukum usai video viralnya melakukan aksi pemukulan terhadap balita berusia tiga tahun.
Tak hanya tersandung hukum, Makmur yang baru empat bulan menjabat sebagai orang nomor dua di jajaran RSU Bahagia Makassar harus tegar usai diberikan sanksi tegas dengan pemecatan.
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar.
Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka hingga Dipecat usai Tampar Balita, dokter Makmur Santai, Tak Sulit Dapat Jabatan Lagi
(*)