Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.
AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Pernyataan Ketua DPRD Ambon
Baca Juga: NGERI, Babysitter Santai Aniaya Anak Majikan Sambil Bernyanyi, Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Usai anaknya viral, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta mengunggah ucapan bela sungkawa melalui media sosial pada Selasa (1/8/2023).
"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang ke dalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Elly, Selasa (1/8/2023).
Meski begitu, dalam video tersebut, tak ada kata permintaan maaf dari ibu terduga pelaku itu kepada keluarga korban.
Politisi Golkar itu hanya menyerahkan penanganan proses perkara dimaksud kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Tidak adanya kalimat permintaan maaf itu juga menimbulkan banyak komentar dari netizen pada akun @abusaimima yang mengunggah video tersebut.
“Buu mana permintaan maafnya,” tulis @story033.
Komentar lainnya juga ditulis akun @noname yakni “Ketua DPRD ni bos ,, ngapain maaf ,,bisa diselesaikan dgn uang.”
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Sosok AT Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Remaja Berujung Tewas, Sempat Teriak Akan Tanggung Jawab
(*)