Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Razman Arif Nasution semestinya diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri terkait laporan Hotman Paris, Rabu (2/8/2023).
Akan tetapi, Razman Arif Nasution mengajukan penundaan pemeriksaan kepada Tim Cyber Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
"Yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran jadwal pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Rabu (2/8/2023).
Sayangnya Brigjen Adi Vivid tak bisa memastikan alasan Razman Arif Nasution mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Saya enggak hapal alasannya," katanya.
Seperti diketahui, kasus Hotman Paris versus Razman Arif Nasution merupakan cerita lama yang mulai terjadi sejak 2022 lalu.
Di mana, Razman Arif saat itu sebagai kuasa hukum mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim.
Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution atas tudingan pencemaran nama baik.
Hotman Paris melaporkan keduanya setelah dua rivalnya itu mempolisikan dirinya atas tudingan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Dari laporan Hotman Paris sendiri, Razman Arif Nasution dinyatakan sebagai tersangka sejak Maret 2023 lalu.
Sementara itu, tak hanya dengan Hotman Paris, Razman Arif juga akhirnya berkonflik dengan Iqlima Kim.
(*)