"Tidak menyangka bisa menikah dengan K," ujarnya.
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Pernikahan keduanya dinilai melanggar Undang-Undang.
Note:
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 berlaku sejak 15 Oktober 2019, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dengan demikian, K yang masih berusia 16 tahun melanggar UU Perkawinan.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Kisah Lain: Gadis 19 Tahun Pamer Momen Bulan Madu Bareng Suami Setengah Abadnya
Kisah pernikahan gadis bernama Pebriyanti Hariansyah dengan suaminya jadi perbincangan.
Bukan tanpa alasan, pasalnya perbedaan usia Pebriyanti dan Hariansyah adalah 34 tahun.