Grid.ID - Baru-baru ini, dua orang dari Kota Batu, Jawa Timur yang diketahui berprofesi sebagai muncikari diciduk kepolisian.
Mirisnya, dua orang ini berstatus seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga.
Usai tertangkap, keduanya pun divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas I A.
Mereka terbukti bersalah melakukan eksploitasi seksual menawarkan wanita tunasusila melalui aplikasi online MiChat.
Keduanya telah menjalani sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/8/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian mengatakan, kedua pelaku yang saat ini menjadi terdakwa merupakan pasangan kekasih atau telah lama berpacaran.
Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 55.
Sedangkan, identitas terdakwa laki-laki yaitu RI (24), warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu berstatus sebagai mahasiswa.
Kemudian, terdakwa perempuan berinisial APK alias Nela (24) asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang berstatus sebagai ibu rumah tangga.
"Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara," kata Januar pada Jumat (4/8/2023).
Kronologi terjadinya tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku berawal dengan membuat akun di aplikasi MiChat untuk menawarkan dua orang wanita tunasusila berinisial V dan NR.
Setelah terjadi kesepakatan, kedua wanita tunasusila itu melakukan hubungan badan bersama laki-laki hidung belang.