Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Ngaglik, Kota Batu pada Minggu (19/3/2023) dini hari.
Namun, tindakan kedua wanita tunasusila tersebut tercium oleh petugas dari Polres Batu.
"Selanjutnya, petugas kepolisian dari Polres Batu melakukan penggerebekan dan wanita berinisial V dan NR mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah kedua pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat," katanya.
Kemudian, kedua pelaku dan dua wanita PSK sebagai saksi diamankan ke Polres Batu.
Kedua pelaku dihadapan petugas kepolisian mengaku telah mempekerjakan dua wanita tunasusila sejak Oktober 2022.
Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 dari setiap transaksi yang ada.
"Alasan mereka melakukan tindakan tersebut karena faktor ekonomi, atau untuk mendapatkan keuntungan berupa uang ratusan ribu rupiah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Muncikari via MiChat, Mahasiswa dan IRT Divonis 1,5 Tahun Penjara.
(*)