Korban berjumlah sekitar 14 anak yang berusia antara 9 hingga 11 tahun.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk dan mengancam korbannya.
"Dugaan pencabulan terhadap anak terjadi sejak bulan September 2022 hingga Juni 2023. Dan modus yang dilakukan terduga pelaku terhadap murid-muridnya yaitu mengancam tidak akan dinaikkan kelas. Dan ada juga korban yang dibujuk dengan sejumlah uang," ungkapnya.
Saat ini, katanya, polisi sudah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulut untuk pendampingan psikologi para korban.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PPPA Sulut Wanda Musu memberikan apresiasi atas penanganan cepat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak ini.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sulawesi Utara yang sudah bertindak cepat melakukan penanganan kasus ini. Tentunya kami sangat mengharapkan kasus ini tidak akan berlarut-larut, dan akan mendapatkan ketetapan hukum yang tepat, dan kami akan terus melakukan pengawalan khususnya untuk korban dan keluarganya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 14 Siswa SD di Minahasa Dicabuli Gurunya, Korban Diancam Tak Naik Kelas.
(*)