Find Us On Social Media :

Terancam Pidana Usai Anak Nikahkan di Bawah Umur dengan Wanita 41 Tahun, Ibunda Kevin Desak Putranya Ceraikan Mariana: Malas Bermasalah!

By Grid., Sabtu, 5 Agustus 2023 | 13:10 WIB

Ibu dari Bocah 16 Tahun di Kalbar yang anaknya nikahi sang teman Mariana (41) diminta ceraikan sang istri.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UI yang Nyawanya Dihabisi Kakak Tingkat, Pelaku Diduga Iri dan Ingin Kuasai Harta Korban

Termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Perwakilan KPAI Kalbar, R Hoesnan tegas mengamati kisah Mariana dan Kevin.

Menurut KPAI, pernikahan Mariana dengan Kevin harusnya tak terselenggara.

Sebab Kevin masih dalam usia anak yakni di bawah usia 18 tahun.

Dalam undang-undang perkawinan pun, usia minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun.

Karenanya, Hoesnan pun meminta pihak ke polisian untuk menindak tegas Mariana yang menikahi anak di bawah umur meski hanya secara agama.

"Terkait ini, kita dari KPAI Kalimantan Barat, mendorong pihak ke polisian karena ini masuk ke ranah pidana,”

“Fakta ini menunjukkan bahwa korban, persetubuhan terhadap anak tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga, dilibatkan dalam pernikahan usia dini," ungkap Hoesnan dalam tayangan Kabar Petang TV One dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (4/8/2023).

Guna menjerat Mariana, Hoesnan meminta pihak ke polisian untuk mencari bukti pernikahan terlarang itu.

"Kita mendorong pihak ke polisian untuk mencari bukti termasuk visum bagaimana wanita dewasa ini bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak sehingga terjadinya pernikahan," pungkas Hoesnan.

Meskipun tahu pernikahan Mariana dan Kevin tidak dipaksa, Hoesnan menyebut hal tersebut tetap saja melanggar undang-undang.