Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi cerai.
Hal itu diputuskan oleh pengadilan Agama Jakarta selatan pada 3 Agustus 2023 melalui sidang online atau e-court.
“Permohonan sudah diputus pada 3 Agustus 2023,” kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam, saat Grid.ID jumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan Venna Melinda untuk uang mut'ah dan nafkah dari Ferry Irawan senilai Rp 30 juta.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp 30 juta," jelas Khairul Imam.
Kendati demikian, pihak Ferry Irawan mengaku akan mempertimbangkan kembali putusan majelis hakim.
Sebab ada beberapa hal yang dinilai tak bisa diterima, di antaranya soal uang mut'ah dan nafkah.
Adapun Ferry Irawan mentalak cerai Venna Melinda pada 7 Februari 2023.
Kisruh rumah tangga keduanya mencuat usai Venna Melinda mengaku jadi korban KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023.
Baca Juga: Ikuti Jejaknya Masuk Dunia Politik, Venna Melinda Tegas Sampaikan Pesan Ini pada Verrell Bramasta
(*)